Marquee

Blog ini merupakan sebuah catatan penulis untuk mengumpulkan informasi untuk bekal kehidupan penulis dan ajang bagi generasi muda Desa Kwarakan, Kec Kaloran, Kab Temanggung menambah wawasan dalam hal ilmu pengetahuan dan tehnologi ☼ Mohon maaf apabila ada konten yang kurang berkenan dihati anda ☼ Silahkan kunjungi kami juga di Kwarakan.com ☼ Bagi anda pemuda / pemudi desa kwarakan silahkan bergabung di grup facebook Badak sakti part 2 ☼ Untuk mengenal lebih lanjut profil Desa kami silahkan klik ☼ BUAH KEPELPROFIL DESA KWARAKANKAPULAGAKLENGKENG ANDALAN DESAKUPANILI EMAS HIJAU YANG TERABAIKAN SENGONBERANDA ☼ Mendengarkan / Melihat / unduh Pengajian silahkan klik ► CERAMAH / Pengajian ☼ Membaca AL QURAN silahkan klik ► AL QUR'AN ☼ Membaca contents - contents islam silahkan klik ► CONTENT ISLAM

Minggu, 22 Januari 2012

Miras Akibatkan Jantung Koroner & Kanker


Sumber VoA - Islam

JAKARTA (VoA-Islam) Menurut Psikiater Prof. DR. dr. H. Dadang Hawari, dari sudut kesehatan jiwa, penyakit masyarakat yang dikenal dengan sebutan MO-LIMO. Madat (Narkotika dan Zat Adiktif), Main (Berjudi), Maling (Korupsi), dan Madon (Perzinaan dan Pelacuran) adalah penyakit gangguan mental dan perilaku (mental and behavior disorders).

Sedangkan dari segi agama, praktek MO-LIMO ini haram hukumnya. Untuk menanggulangi praktek MO-LIMO ini tidak cukup  hanya dengan himbauan saja (amar ma’ruf) melainkan disertai dengan suatu gerakan yang tumbuh dari masyarakat itu sendiri (nahi munkar).
“Praktek MO-LIMO ini pada gilirannya dapat menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat, berbangsa dan bernegara.  Untuk itu, hendaknya kita mempertebal keimanan dan ketakwaan kita agar terhindar dan tidak tertular penyakit ini,” himbau Dadang.
Menurut Dadang Hawari, mereka yang mengkonsumsi Narkotik, Alkohol dan Zat Adiktif (NAZA) akan mengalami gangguan mental organic (GMO) atau gangguan mental dan perilaku (GMP). Gangguan tersebut disebabkan karena NAZA mengganggu sistem, atau fungsi neuro-transmitter pada susunan saraf pusat (otak), sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi berpikir, berperasaan, dan berperilaku.
NAZA yang dimaksud Dadang, meliputi: alcohol (minuman keras), ganja opiate (heroin), amphetamine (shabu-shabu, ekstasi), kokain, obat penenang/tidur dan tembakau (rokok). Berikut dampak buruk mengkonsumsi alcohol alias miras:
  • Perubahan perlaku, misalnya: perkelahian dan tindak kekerasan lainnya, ketidakmamouan menilai realitas, gangguan dalam fungsi social dan pekerjaan.
  • Gejala Fisiologik, seperti bicara cadel, gangguan koordinasi, cara jalan yang tidak mantap, mata jerang (nistakmus), dan muka merah.
  • Gejala Psikologik, meliputi: perubahan alam perasaan, mudah marah dan tersinggung, banyak bicara (ngelantur), Hendaya atau gangguan perhatian/konsentrasi. Hendaya ini besar pengaruhnya bagu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Gejala Putus Alkohol (bila konsumsi dihentikan), seperti: gemetaran (tremor) kasar pada tangan, lidah dan kelopak mata. Kemudian, mual dan muntah, kelemahan, jantung berdebar-debar, tekanan darah meninggi dan keringat berlebihan.
Lalu kecemasan (gelisah, tidak tenang dan rasa ketakutan) serta Perubahan alam perasaan (pemurung dan mudah tersinggung, depresi berat, pikiran kematian dan keinginan bunuh diri).  Kemudian, tekanan darah menurun karena perubahan posisi tubuh (hipotensi ortostatik), halusinasi pendengaran (mendengar suara-suara ancaman, padahal tidak ada sumber/stimulus suara itu.)
Dampak Sosial Miras
Berdasarkan penelitian ilmiah dari segi kesehatan (fisik dan mental) serta social, membuktikan bahwa miras jauh lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.Secara ekonomi, keuntungan yang diperoleh dari pajak miras, tidak sebanding dengan dengan kerugian harta, benda serta nyawa masyarakat.
Disebutkan Dadang Hawari,  58% tindak kekerasan, perkosaan, dan pembunuhan di bawah pengaruh miras. Selain daripada itu penelitian membuktikan, di negara-negara modern dan industri, kecelakaan di bawah pengaruh miras, termasuk kecelakaan lalu lintas, adalah merupakan penyakit besar ke-4 setelah penyakit jantung koroner, kanker dan gangguan jiwa.
Sebagai contoh, pada tahun 1987, tercatat, dampak miras di AS, sepertiga kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengemudi di bawah pengaruh miras. Kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan kematian sebanyak 25.000 jiwa setiap tahunnya. Juga tercatat, kematian 15.000 jiwa setiap tahunnya yang berkaitan dengan pembunuhan atau bunuh diri juga disebabkan pengaruh miras.
Selanjutnya, kematian 20.000 jiwa setiap tahunnya yang berkaitan dengan komplikasi medic, yaitu penyakit hati atau liver (cirrhosis hepatis), disebabkan oleh konsumsi miras. Kemudian 40 juta anak, suami, istri telah menanggung derita mental, karena salah satu atau lebih anggota keluarganya menderita ketergantungan miras.  Setiap tahunnya terdapat 5 juta (50%) kasus penahanan yang dilakukan oleh polisi yang berkaitan dengan konsumsi miras.
Perkiraan dari National Institute of Health Research and Development (WHO/SEARO, 1998), menyatakan bahwa angka kesakitan dan kematian yang berhubungan dengan konsumsi miras secara nyata menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tindak kekerasan, kerusuhan dan kriminalitas.
Perlu diketahui, menurut WHO tahun 1998 pernah mencatat, konsumsi miras mencapai 1.054.000 liter per tahun atau sama dengan US$ 530,848,400 (+ Rp. 4 trilyun). Di Indonesia sendiri, data-data kriminalitas, kerusuhan, perkosaan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, dan tawuran semakin meningkat dari tahun ke tahun dan ternyata dipicu oleh miras.
Benar saja, kerusuhan di Ambon pada 19 Januari 1999  berawal dari pemerasan oleh pemuda mabuk dari daerah Batu Merah (mayoritas Islam) terhadap seorang sopir mobil yang menimbulkan perkelahian diantara mereka, lalu meluas hingga pecah konflik horizontal antara umat Islam dan Kristiani. Akibat itu, kurang lebih 50 korban jiwa (dari pihak Islam dan Kristen), 14 buah gereja dirusak (terbakar), ratusan rumah dirusak dan dibakar, toko dan pasar dirusak dan dibakar. Maka belajar lah dari kerusuhan di Ambon, betapa miras bisa menjadi penyebab kerusakan yang lebih parah di negeri ini.
Sungguh memperihatinkan, setelah Papua dan Ambon, ternyata Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang merupakan salah satu provinsi yang menempati rangking ketiga pengkonsumsi minumas keras (miras) di seluruh Indonesia. Ironisnya lagi, di berbagai daerah Nusantara, seperti: Medan dengan tuaknya, Indramayu dengan miras cap tikusnya, Manado, Ambon, Papua yang dikenal dengan Sopi-nya. Miras pun dianggap budaya masyarakat setempat. Hingga saat ini para ulama belum bisa mengubah adat yang jelek itu.

Prof Dadang berharap, pemerintah dan masyarakat bahu membahu untuk membuat suatu Gerakan Nasional Anti Miras atau Anti MO-LIMO. Yang utama bukan hanya political will (Kemauan politik), tetapi juga political action (pelaksanaan keputusan politik itu). Jangan sampai miras dan tindakan kemungkaran lainnya kian mewabah di negeri ini, yang justru akan membuat Allah murka dengan menurunkan bencana-Nya yang lebih besar.
Sudah Sengsara, Masuk Neraka Pula
Islam sangat tegas melarang miras, karena miras itu adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Lihat QS. 5:90). Bahkan, setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, karena (meminum) khamar (miras) akan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu. (lihat QS 5:91) Dalam ayat lain, Allah mengingatkan, khamar (miras) terdapat dosa besar daripada manfaatnya. (QS:2: 219).
Rasulullah Saw melaknat beberapa orang terkait miras. Siapa saja orang yang dilaknat itu? Diantaranya: Para pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, pembawanya, penerima/penyimpannya, penjualnya, pembelinya, dan yang dibelikan untuknya, orang yang menuangkannya, tak terkecuali yang melegalkannya.
Dalam haditsnya, Rasulullah Saw bersabda: “Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata: “Hai Muhammad, Allah melaknat minuman kertas, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerimanya/penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya dan orang-orang yang mau disuguhinya.” (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas).
Rasulullah Saw kemudian mengingatkan: “Apabila kamu melihat kemungkaran dan tidak bertindak terhadapnya, maka dikhawatirkan Allah menimpakan siksa yang sifatnya menyeluruh.” (HR. At Tirmidzi).
Ingat, Rasulullah bersabda: "Tiga jenis manusia tidak masuk surga, yaitu; pecandu khamr (minuman keras) orang yg mempercayai sihir dan pemutus hubungan kekeluargaan".
Diriwayatkan, seseorang datang dari perjalanan bisnis menghadiahkan khamer (miras) kepada Rasulullah Saw, namun beliau menolaknya dan mengatakan abhwa khamer telah diharamkan. Lalu orang itu bertanya, bagaimana kalau dia jual kepada orang Yahudi? Rasulullah menjawab: Yang diharamkan tidak boleh dijual-belikan. Lalu orang itu bertanya lagi: Bagaimana kalau saya berikan kepada orang Yahudi? Rasulullah lagi-lagi menjawab: Yang diharamkan tidak boleh diberikan. Lalu kembali orang itu bertanya: Jadi aku apakan? Rasulullah menjawab: Buang saja ke selokan! Lalu orang itu membuangnya ke selokan.

Tidak ada komentar:

Entri Populer