Marquee

Blog ini merupakan sebuah catatan penulis untuk mengumpulkan informasi untuk bekal kehidupan penulis dan ajang bagi generasi muda Desa Kwarakan, Kec Kaloran, Kab Temanggung menambah wawasan dalam hal ilmu pengetahuan dan tehnologi ☼ Mohon maaf apabila ada konten yang kurang berkenan dihati anda ☼ Silahkan kunjungi kami juga di Kwarakan.com ☼ Bagi anda pemuda / pemudi desa kwarakan silahkan bergabung di grup facebook Badak sakti part 2 ☼ Untuk mengenal lebih lanjut profil Desa kami silahkan klik ☼ BUAH KEPELPROFIL DESA KWARAKANKAPULAGAKLENGKENG ANDALAN DESAKUPANILI EMAS HIJAU YANG TERABAIKAN SENGONBERANDA ☼ Mendengarkan / Melihat / unduh Pengajian silahkan klik ► CERAMAH / Pengajian ☼ Membaca AL QURAN silahkan klik ► AL QUR'AN ☼ Membaca contents - contents islam silahkan klik ► CONTENT ISLAM

Minggu, 14 Agustus 2011

QADLA’ SHALAT


QADLA’  SHALAT

Sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alayhi wasallam :
" من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك "  رواه مسلم
Maknanya : "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu maka laksanakanlah jika ia ingat, tidak ada tanggungan atasnya kecuali qadla' tersebut" (H.R. Muslim)

Dalam redaksi lain, Rasulullah bersabda :
" من نسي صلاة أو نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها "  رواه مسلم
Maknanya: "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu atau tertidur maka kaffarahnya adalah melaksanakannya jika ia ingat" (H.R. Muslim)

            Jika sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' apalagi sholat yang ditinggalkan dengan sengaja lebih wajib diqadla'. Ini juga masuk ke dalam keumuman hadits Nabi yang sahih:
          " فدين الله أحق أن يقضى "
Maknanya : "Hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar (qadla')"

Hal ini disepakati (Ijma') oleh para ulama. Orang yang mengatakan sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadla' seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Sayyid Sabiq, berarti telah menyalahi ijma' para ulama Islam seperti dikatakan oleh al Hafizh Abu Sa'id al 'Ala-i, al Hafizh Ibnu Thulun dan lain-lain.

Sedangkan perkataan 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- yang biasa dijadikan oleh sebagian orang sebagai dalil tidak wajibnya mengqadla' sholat bunyinya adalah sebagai berikut secara lengkap :
" كنّا نـحيض عند رسول الله ، ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ، ولا نؤمر بقضاء الصلاة ".
"Kami haidl di masa Rasulullah kemudian suci maka kami diperintahkan untuk mengqadla' puasa dan tidak diperintah untuk mengqadla' sholat "

Orang yang membaca perkataan 'Aisyah ini dengan lengkap bukan sepotong-sepotong akan memahami bahwa perkataannya ini berkaitan dengan wanita yang haidl bahwa tidak diperintahkan baginya untuk mengqadla sholat yang dia tinggalkan selama dia haidl. Jadi orang yang menjadikan perkataan 'Aisyah sebagai dalil untuk menolak kewajiban mengqadla' sholat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja, orang ini tidak memahami perkataannya sendiri.

.

 ***


Kompilasi ebook oleh: M. Luqman Firmansyah

Tidak ada komentar:

Entri Populer